Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica)
Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politika) merupakan konsep
pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia.
Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada
satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembagalembaga
negara yang berbeda. Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah,
pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan
Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang, Eksekutif
adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang, dan Yudikatif adalah lembaga
yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan,
menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa serta menjatuhkan sanksi
bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Prinsip pemisahan kekuasaan
dikembangkan oleh dua pemikir besar dari Inggris dan Perancis, John Locke dan
Montesquieu. Konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh dua pemikir besar
tersebut kemudian dikenal dengan teori Trias Politica. Menurut John Locke
kekuasaan itu dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif, bertugas
untuk membuat peraturan dan undangundang.
b. Kekuasaan eksekutif, bertugas
untuk melaksanakan undang-undang yang ada di dalamnya termasuk kekuasaan untuk
mengadili.
c. Kekuasaan federatif, tugasnya
meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan
negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hubungan
luar negeri).
Sementara itu Montesquieu dalam
masalah pemisahan kekuasaan membedakannya dalam tiga bagian pula meskipun ada
perbedaan dengan konsep yang disampaikan John Locke, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif, bertugas
untuk membuat undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, bertugas
untuk menyelenggarakan undang-undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan
tindakan di bidang politik luar negeri).
c. Kekuasaan yudikatif, bertugas
untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Dari dua
pendapat ini ada perbedaan pemikiran antara John Locke dengan Montesquieu. John
Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, sementara
Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan
yang berdiri sendiri.2 Menurut Montesquieu dalam setiap pemerintahan tiga jenis
kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie)
maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya. Menurut ajaran ini
tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh-mempengaruhi, antara yang
satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu ajaran Montesquieu disebut pemisahan
kekuasaan artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik
lembaganya maupun orang yang menanganinya.
Daftar Pustaka
Suparto. 2019. "Teori Pemisahan
Kekuasaan Dan Konstitusi Menurut Negara Barat Dan Islam", Hukum Islam, Vol. XIX, No. 1
Comments
Post a Comment